kasus cicak vs. buaya memang sedang panas-panasnya saat ini. setelah saya menyaksikan diskusi pada 5 November 2009 antara kapolri dengan komisi III DPR, kapolri sangat berani sekali bersedia ditelanjangi demi membuktikan kebersihannya.
pro kontra di negara demokrasi memang hal yang sepantasnya, apalagi di Indonesia. tapi, di sini, kewenangan setiap lembaga negara tidak dapat dicampuri. dengan kata lain, mereka melaksanakan kewenangan dan tugas sebagaimana mestinya yang telah teratur dalam undang2.
polisi pun tidak main-main dalam mengambil keputusan, bukan. polisi bertindak itu pun karena adanya laporan tindak pemerasan, yang bahkan dilaporkan sendiri oleh mantan ketua KPK. demi mengusut masalah tersebut, diperlukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kasus bibit-candra menurut saya hanyalah sebagian dari upaya polisi untuk menanggapi laporan tersebut. mereka hanya diamankan demi kelancaran proses penyidikan.
kasus korupsi memang sudah mengakar di Indonesia. karena hal itu pun dibentuk KPK. tapi apakah oknum-oknum yang di dalamnya tak mungkin terkait masalah serupa??? ada kemungknan pula untuk lembaga negara yang lainnya, kan, karena itu adanya yudikatif. namun, beberapa tanggapan masyarakat memang berbeda-beda. ada yang mendukung cicak, ada pula yang buaya. di diskusi itu, telah dipaparkan jelas sekali bahwa polisi tidak menahan oknum tanpa adanya bukti. banyak yang berpendapat bahwa bukti belum jelas, tapi justru karena hal itulah perlu diadakan penyidikan lebih lanjut. mengapa harus memojokkan?
tapi bagaimana pun kita memang harus bersabar menunggu. yaaa, perlu waktu lama kalau kita memojok-mojokkan polisi terus kan, mengapa tidak didukung saja supaya kasus ini cepat selesai dan jelas.
Nella Berkata:
on November 9, 2009 at 5:53 am
Kasus i2 harus diusut sampai tuntas!!