Geng Nero

Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami kepada salah seorang anggota kepolisian mengenai kasus Geng Nero pada Sabtu, 16 Agustus 2008 dan Minggu, 17 Agustus 2008 kasus penganiyayaan antarremaja tersebut telah mengalami 4 kali sidang dimana pada sidang terakhir hakim belum juga memutuskan. Menurut narasumber, anggota Geng Nero yang berjumlah empat orang tersebut, diantaranya Tika, Yuneka, Maya, dan Ratna dijatuhi pasal 351 bab XX mengenai penganiyayaan dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebesar-besarnya empat puluh ribu lima ratus rupiah dan pasal 358 bab XX mengenai penganiyayaan secara berkelompok yanh mengakibatkan luka berat pada korban. Sayangnya hasil wawancara kami tidak sampai menyangkut proses persidangan kasus Geng Nero karena berdasarkan informasi dari narasumber, kasus Geng Nero telah menjadi urusan kejaksaan dan orang luar yang tidak bersangkutan tidak diperkenankan mencampuri proses hukum tersebut. Apabila kami diperkenankan untuk mengetahui proses persidangan lebih lanjut, mungkin masalah mengenai persidangan kasus Geng Nero yang sangat lama dapat diungkap alasannya.

Penganiyayaan anggota Geng Nero terhadap Lusi dilakukan di Gang Cinta, yakni gang kecil di perumahan yang sangat sepi karena biasanya sering disalahgunakan sebagai tempat berpacaran sepasang kekasih. Penganiyayaan dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 5 dan 6 Mei 2008 pada tempat sama, yakni Gang Cinta. Menurut narasumber ada 12 pelapor yang melaporkan perihal penganiyayaan oleh Geng Nero. Diduga korban melebihi jumlah pelapor karena Lusi sendiri tidak melaporkan peristiwa penganiyayaan terhadap dirinya, namun hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Korban-korban penganiyayaan diantaranya adalah siswa sekolah menengah atas dan menengah pertama. Penganiyayaan tersebut beralaskan hal-hal yang sepele, yakni hal-hal yang menyangkut permasalahan di kalangan remaja.

Merurut narasumber pertama pada wawancara Sabtu, 16 Agustus 2008 hukuman pidana para anggota Geng Nero tidak dapat dikurangi, bahkan Lembaga Hak Perlindngan Anak di Kota Pati tidak bersedia memberikan hak mereka di depan pengadilan. Lagipula, hasil tes psikologi menunjukkan bahwa keempat remaja tersebut tidak memiliki gangguan kejiwaan sehingga tidak layak mendapatkan rehabilitas mengingat usia mereka di bawah 18 tahun (berdasarkan undang-undang).

Informasi yang diperoleh dari narasumber pertama menguatkan hubungan antara proses hukum kasus Geng Nero terhadap dasar teori yang dianut oleh Indonesia, yakni teori positivisme hukum.

Kecilnya kemungkinan hukuman yang dijatuhkan pada mereka untuk dikurangi menunjukkan bahwa sistem hukum di Kabupaten Pati berdasarkan pada positivisme hukum dimana antara hukum dan sosial tidak dikaitkan satu sama lain.

Anggota Geng Nero yang melakukan penganiyayaan diantaranya berupa tamparan, jambakan dan ancaman dapat digolongkan sebagai penganiyayaan ringan yang dapat dijatuhi pasal 352 dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat puluh ribu lima ratus rupiah.

Selain bukti video amatir tersebut, hasil visum tamparan-tamparan yang dilayangkan oleh Tika dan Maya pada korban juga dapat menjadi bukti yang nantinya dapat memberatkan mereka di pengadilan.

Merurut narasumber pertama pada wawancara Sabtu, 16 Agustus 2008 hukuman pidana para anggota Geng Nero tidak dapat dikurangi, bahkan Lembaga Hak Perlindngan Anak di Kota Pati tidak bersedia memberikan hak mereka di depan pengadilan. Lagipula, hasil tes psikologi menunjukkan bahwa keempat remaja tersebut tidak memiliki gangguan kejiwaan sehingga tidak layak mendapatkan rehabilitas mengingat usia mereka di bawah 18 tahun (berdasarkan undang-undang).

Informasi yang diperoleh dari narasumber pertama menguatkan hubungan antara proses hukum kasus Geng Nero terhadap dasar teori yang dianut oleh Indonesia, yakni teori positivisme hukum.

Kecilnya kemungkinan hukuman yang dijatuhkan pada mereka untuk dikurangi menunjukkan bahwa sistem hukum di Kabupaten Pati berdasarkan pada positivisme hukum dimana antara hukum dan sosial tidak dikaitkan satu sama lain.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.