Arok Dedes

karya pramodya yang satu ini memang benar-benar membuat saya terkesan. beberapa buku sejarah yang saya baca kebanyakan mencritakan kejahatan Arok, pembunuh Tunggul Ametung, licik demi mengambil kekuasaan, melakukan kudeta, dll.

tapi pada roman Arok Dedes itu saya terpesona akan kecakapan seorang Arok. kelihaiannya dalam menguasai rontal-rontal. satu jiwa yang berasal dari sudra, dengan kegagahan seorang satria, dan kepandaian seorang brahmana. pada buku itu, kita akan mengetahui sisi positif dari seorang Ken Arok yang kejam, licik, dan bengis, dan bahkan mampu membuat sang Dedes jatuh hati

Cicak vs. Buaya

kasus cicak vs. buaya memang sedang panas-panasnya saat ini. setelah saya menyaksikan diskusi pada 5 November 2009 antara kapolri dengan komisi III DPR, kapolri sangat berani sekali bersedia ditelanjangi demi membuktikan kebersihannya.

pro kontra di negara demokrasi memang hal yang sepantasnya, apalagi di Indonesia. tapi, di sini, kewenangan setiap lembaga negara tidak dapat dicampuri. dengan kata lain, mereka melaksanakan kewenangan dan tugas sebagaimana mestinya yang telah teratur dalam undang2.

polisi pun tidak main-main dalam mengambil keputusan, bukan. polisi bertindak itu pun karena adanya laporan tindak pemerasan, yang bahkan dilaporkan sendiri oleh mantan ketua KPK. demi mengusut masalah tersebut, diperlukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kasus bibit-candra menurut saya hanyalah sebagian dari upaya polisi untuk menanggapi laporan tersebut. mereka hanya diamankan demi kelancaran proses penyidikan.

kasus korupsi memang sudah mengakar di Indonesia. karena hal itu pun dibentuk KPK. tapi apakah oknum-oknum yang di dalamnya tak mungkin terkait masalah serupa??? ada kemungknan pula untuk lembaga negara yang lainnya, kan, karena itu adanya yudikatif. namun, beberapa tanggapan masyarakat memang berbeda-beda. ada yang mendukung cicak, ada pula yang buaya. di diskusi itu, telah dipaparkan jelas sekali bahwa polisi tidak menahan oknum tanpa adanya bukti. banyak yang berpendapat bahwa bukti belum jelas, tapi justru karena hal itulah perlu diadakan penyidikan lebih lanjut. mengapa harus memojokkan?

tapi bagaimana pun kita memang harus bersabar menunggu. yaaa, perlu waktu lama kalau kita memojok-mojokkan polisi terus kan, mengapa tidak didukung saja supaya kasus ini cepat selesai dan jelas.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Pembangunan adalah usaha bangsa untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat agar menjadi lebih baik Proses dalam Pembangunan: 1. Emansipasi bangsa 2. Modernisasi 3. Humanisasi (Poespowardojo, 1989:47) Pengertian Paradigma Paradigma adalah anggapan-anggapan dasar yang membentuk kerangka keyakinan, sebagai acuan, kiblat, atau pedoman untuk melihat persoalan dan bagaimana cara menyelesaikannya. Paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum merupakan hukum ,metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan tersebut. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Posisi pancasila sebagai paradigma pembangunan memiliki konsekuensi tertentu, yakni keberhasilan pembangunan di Indonesia pertama-tama harus diukur dengan kesesuaiannya dengan Pancasila. Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain: a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Beberapa Paradigma Pembangunan  Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik  Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi  Pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial dan budaya  Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter . Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Karena Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia sehingga sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral. Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dan humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial dan budaya Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan Sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara yang menyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Latar Belakang: runtuhnya seluruh tatanan kehidupan dan praktik politik pada era Orde Baru sehingga pada era reformasi ini, bangsa Indonesia ingin menata kembali (reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman, adil, dan sejahtera karena tatanan kehidupan yang berjalan pada era orde baru dianggap tidak mampu memberi kedaulatan dan keadilan pada rakyat. Gerakan reformasi ingin menata kembali tatanan kehidupan yang lebih baik yang mendasarkan kembali pada nilai-nilai dasar kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesiasehingga nilai-nilai dasar kehidupan yang baik tersebut sudah terkristalisasi dalam pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Oleh karena itu, pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka, dan tolok ukur gerakan reformasi di Indonesia Reformasi dengan paradigma pancasila adalah sebagai berikut : a. Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebagai makhluk tuhan b. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhur dan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia c. Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan, artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan. d. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan, artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan e. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Geng Nero

Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami kepada salah seorang anggota kepolisian mengenai kasus Geng Nero pada Sabtu, 16 Agustus 2008 dan Minggu, 17 Agustus 2008 kasus penganiyayaan antarremaja tersebut telah mengalami 4 kali sidang dimana pada sidang terakhir hakim belum juga memutuskan. Menurut narasumber, anggota Geng Nero yang berjumlah empat orang tersebut, diantaranya Tika, Yuneka, Maya, dan Ratna dijatuhi pasal 351 bab XX mengenai penganiyayaan dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebesar-besarnya empat puluh ribu lima ratus rupiah dan pasal 358 bab XX mengenai penganiyayaan secara berkelompok yanh mengakibatkan luka berat pada korban. Sayangnya hasil wawancara kami tidak sampai menyangkut proses persidangan kasus Geng Nero karena berdasarkan informasi dari narasumber, kasus Geng Nero telah menjadi urusan kejaksaan dan orang luar yang tidak bersangkutan tidak diperkenankan mencampuri proses hukum tersebut. Apabila kami diperkenankan untuk mengetahui proses persidangan lebih lanjut, mungkin masalah mengenai persidangan kasus Geng Nero yang sangat lama dapat diungkap alasannya.

Penganiyayaan anggota Geng Nero terhadap Lusi dilakukan di Gang Cinta, yakni gang kecil di perumahan yang sangat sepi karena biasanya sering disalahgunakan sebagai tempat berpacaran sepasang kekasih. Penganiyayaan dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 5 dan 6 Mei 2008 pada tempat sama, yakni Gang Cinta. Menurut narasumber ada 12 pelapor yang melaporkan perihal penganiyayaan oleh Geng Nero. Diduga korban melebihi jumlah pelapor karena Lusi sendiri tidak melaporkan peristiwa penganiyayaan terhadap dirinya, namun hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Korban-korban penganiyayaan diantaranya adalah siswa sekolah menengah atas dan menengah pertama. Penganiyayaan tersebut beralaskan hal-hal yang sepele, yakni hal-hal yang menyangkut permasalahan di kalangan remaja.

Merurut narasumber pertama pada wawancara Sabtu, 16 Agustus 2008 hukuman pidana para anggota Geng Nero tidak dapat dikurangi, bahkan Lembaga Hak Perlindngan Anak di Kota Pati tidak bersedia memberikan hak mereka di depan pengadilan. Lagipula, hasil tes psikologi menunjukkan bahwa keempat remaja tersebut tidak memiliki gangguan kejiwaan sehingga tidak layak mendapatkan rehabilitas mengingat usia mereka di bawah 18 tahun (berdasarkan undang-undang).

Informasi yang diperoleh dari narasumber pertama menguatkan hubungan antara proses hukum kasus Geng Nero terhadap dasar teori yang dianut oleh Indonesia, yakni teori positivisme hukum.

Kecilnya kemungkinan hukuman yang dijatuhkan pada mereka untuk dikurangi menunjukkan bahwa sistem hukum di Kabupaten Pati berdasarkan pada positivisme hukum dimana antara hukum dan sosial tidak dikaitkan satu sama lain.

Anggota Geng Nero yang melakukan penganiyayaan diantaranya berupa tamparan, jambakan dan ancaman dapat digolongkan sebagai penganiyayaan ringan yang dapat dijatuhi pasal 352 dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat puluh ribu lima ratus rupiah.

Selain bukti video amatir tersebut, hasil visum tamparan-tamparan yang dilayangkan oleh Tika dan Maya pada korban juga dapat menjadi bukti yang nantinya dapat memberatkan mereka di pengadilan.

Merurut narasumber pertama pada wawancara Sabtu, 16 Agustus 2008 hukuman pidana para anggota Geng Nero tidak dapat dikurangi, bahkan Lembaga Hak Perlindngan Anak di Kota Pati tidak bersedia memberikan hak mereka di depan pengadilan. Lagipula, hasil tes psikologi menunjukkan bahwa keempat remaja tersebut tidak memiliki gangguan kejiwaan sehingga tidak layak mendapatkan rehabilitas mengingat usia mereka di bawah 18 tahun (berdasarkan undang-undang).

Informasi yang diperoleh dari narasumber pertama menguatkan hubungan antara proses hukum kasus Geng Nero terhadap dasar teori yang dianut oleh Indonesia, yakni teori positivisme hukum.

Kecilnya kemungkinan hukuman yang dijatuhkan pada mereka untuk dikurangi menunjukkan bahwa sistem hukum di Kabupaten Pati berdasarkan pada positivisme hukum dimana antara hukum dan sosial tidak dikaitkan satu sama lain.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.